(KASUS:
Pencemaran Sungai Citarum)
Air merupakan salah
satu komponen abiotik terpenting dalam kehidupan di Bumi. Air merupakan
kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan
seandainya di bumi tidak ada air. Air yang relatif bersih sangat didambakan
oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari, untuk keperluan industri,
untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk keperluan pertanian dan lain
sebagainya (Setiari, 2012). Karena pentingnya peranan
air bagi kehidupan makhluk hidup maka sumber daya air dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai yang
dicantumkan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (Rohmat, 2010).
Bumi menjadi layak
untuk dihuni karena keterdapatan air yang melimpah di atas permukaannya.
Sekitar dua per tiga dari permukaan bumi tertutupi air, sisanya merupakan
daratan. Jika dipikir sekilas tidak ada yang perlu dikhawatirkan atas
ketersediaan air di Bumi karena merupakan komponen abiotik terbanyak yang bisa
ditemukan. Pun juga fungsi utamanya sebagai faktor penting kehidupan masih
dapat berlangsung. Namun, dari sekian jumlah air di Bumi tidak semuanya dapat
dimanfaatkan oleh manusia dikarenakan tidak layak digunakan (Rohmat, 2010).